Keangotaan Keahlian
Deskripsi Produk
Mengantongi sertifikat keangotaan keahlian sama saja mempunyai bukti pengakuan dari lembaga berwenang bahwa Anda benar-benar memiliki keahlian tertentu. Saat mendaftar pekerjaan, maka tinggal melampirkan sertifikat tersebut sebagai bentuk kredibilitas. Namun perlu dipahami bahwa untuk memiliki sertifikasi keahlian, ada banyak persyaratan yang harus terpenuhi. Misalnya untuk tingkat paling rendah, yaitu Ahli Muda dengan syarat minimal memiliki latar belakang pendidikan D3 teknik. Tidak hanya itu, Pemohon sertifikat ahli tersebut juga harus mengantongi pengalaman kerja minimal 2 tahun. Atau jika belum memiliki pengalaman kerja, maka setidaknya mempunyai latar belakang pendidikan S1 teknik. Untuk tingkat Ahli Madya, persyaratan latar belakang pendidikannya minimal D3 teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun atau lebih. Atau juga bisa latar belakang pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Sementara bagi tingkat Ahli utama, maka persyaratannya latar pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja 8 tahun atau lebih. Bisa juga bagi mereka yang lulus S2 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Hal ini membuktikan bahwa para pemilik sertifikat keahlian sudah mengantongi pengalaman cukup lama. Dengan begitu, ketika mereka ingin mencari pekerjaan baru yang sesuai bidangnya, akan membuatnya menjadi tenaga kerja profesional.