SKA
Deskripsi Produk
Sertifikat Keahlian Kerja, atau yang bisa dikenal dengan SKA, merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi sebagai ahli utama, ahli madya, dan ahli muda. Sertifikat Keahlian Kerja ini sangat dibutuhkan sebagai syarat utama untuk mengurus sertifikasi dan registrasi badan usaha di bidang jasa Konstruksi. Memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) bertujuan untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang. Di Indonesia sendiri terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang jasa Konstruksi, dan hal ini tertera dengan jelas dalam Undang-undang tentang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999. Selain itu, ada pula Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Oleh sebab itu, sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, maka sudah merupakan keperluan pokok untuk memiliki Sertifikat Keahlian Kerja